Kamis, 16 April 2020

Ancaman, Terhadap Pancasila Dalam Era Reformasi Menuju Perkuatan NKRI


A. Latar belakang
Pancasila lahir sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, ini adalah buah pemikiran dari para pendiri bangsa Indonesia.Istilah Pancasila sendiri lahir di saat Soekarno menyampaikan pidato dihadapan sidang BPUPKI tepat pada tanggal 1 Juni 1945 tentang dasar negara Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan wujud kepribadian & jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup, untuk memperoleh kehidupan yang layak, adil dan makmur. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila berperan sebagai identitas bangsa / ciri kelompok. Fungsi ideologi adalah mempersatukan perbedaan baik agama,ras ,suku maupun budaya.
Dalam melestarikan Pancasila tidak hanya dalam bentuk hafalannya saja melainkan perlu usaha secara nyata & penghayatan serta pengamalan nilai –nilai luhur  kehidupan berbangsa & bernegara, baik oleh warga negara, penyelenggara negara baik di pusat / di daerah. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara sudah tercantum dalam dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang telah diuji kebenaran , kemampuan, & kesaktiannya, sehingga tak ada kekuatan yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila lahir sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia Ancaman, Terhadap Pancasila Dalam Era Reformasi Menuju Perkuatan NKRI

A. Ancaman terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Indonesia merupakan negara yang mengakui akan agama & keyakinan,  agama & keyakinan yang diakui saat ini adalah Kristen, Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu. Dengan berbagai macam agama & keyakinan tersebut maka dibutuhkan alat pemersatu yaitu "Pancasila", yang didalamnya memberikan gambaran akan pentingnya sikap toleransi & saling menghargai antar pemeluk agama. Namun akhir-akhir ini kita dihadapkan dengan berbagai ancaman, yang dapat merusak nilai-nilai Pancasila misalnya kasus kerusuhan di Poso, Sulawesi Tengah yang merupakan konflik agama antara Islam dan Kristen yang terjadi tahun 1998, kemudian ada kasus kerusuhan di Sampang, Madura konflik antara warga Syiah & Sunni yang terjadi tahun 2012. Kasus lain yang dapat merusak Pancasila adalah kasus GKI Yasmin dimana waktu itu masyarakat menolak pendirian gereja di daerah mereka meskipun Mahkamah Agung telah menjamin para jemaat dapat beribadat didalam gerejanya yang menyebabkan jemaat tidak bisa beribadat hingga sekarang. Hal ini tentu saja menjadi hal buruk bagi kehidupan beragam di Indonesia  karena kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945 . Selain kasus- kasus diatas akhir-akhir ini banyak ormas- ormas yang merasa paling benar. Banyaknya aksi teror yang mengatas namakan agama juga menjadi ancaman terhadap nilai –nilai Pancasila

B. Ancaman terhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
Ancaman terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradap adalah semakin lunturnya rasa tolong menolong dan welas asih didalam masyarakat terutama mereka yang hidup di kota mereka lebih bersifat individualisme dan acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar.Selain ancaman diatas terdapat ancaman yang serius yaitu menurunnya moral anak anak muda sebagai akibat dari pergaulan dan pengaruh teknologi yang disalahgunakan.Selain itu anak muda sekarang mulai melupakan nilai –nilai Pancasila,mereka lebih suka mengikuti budaya –budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.Dampak yang lain adalah meningkatnya kasus kejahatan,pembunuhan,pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.Pelanggaran HAM  juga sering terjadi.

C. Ancaman terhadap Sila Persatuan Indonesia
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras,dan budaya yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Tentu bukan hal yang mudah untuk mempersatukannya maka dibuatlah semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dapat mempersatukan berbagai macam suku ,agama, ras,dan budaya.Hal-hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan Indonesia ialah sikap merasa bangsanya yang paling benar dan memandang bangsa lain rendah  atau Chauvinisme serta sikap Sukuisme yang menganggap sukunya yang paling benar.Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir- akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme dalam masyarakat.Kondisi ini dapat menimbulkan masalah disintegrasi bangsa. Masalah disintegrasi merupakan masalah yang sangat komplek sebagai akibat akumulasi permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan yang tumpang tindih.Seringkali masalah ini berangkat dari ketidakpuasan dari perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, pemerataan pembangunan dan pendidikan.Contoh kasus Gerakan Aceh Merdeka(GAM) dan Organisasi Papua Merdeka( OPM) yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia.

D. Ancaman terhadap sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
Sejak UUD 1945 di amandemen pada tahun 1998 terdapat banyak penyimpangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia misalnya dalam pemilihan Presiden dan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung tentu ini bertolak belakang dengan sila ke-4  Pancasila dimana disitu Presiden dan Kepala Daerah seharusnya dipilh oleh wakil rakyat melalui anggota DPR.Sebagai akibat dari pemilihan secara langsung adalah maraknya money politic dalam setiap pemilihan Presiden maupun pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tentunya tidak dapat dibenarkan karena merupakan wujud pelanggaran.Bahkan money politic sudah seperti kebiasaan yang dibenarkan. Money politik bahkan terjadi pada level bawah misal dalam pemilihan Kepala Desa maupun Kepala Dusun.Hal lainyang menjadi ancaman mudah terpovrokasinya masyarakat sehingga mudah marah,dan mulai luntur jiwa musyawarahnya.

E. Ancaman terhadap sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi akan keadilan hal ini dapat dibuktikan bahwa negara menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sehingga setiap warga negara mempunyai kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma- norma dan kebudayaan umumnya.Hal- hal yang dapat merusak nilai- nilai keadilan dapat kita lihat dalam penegakan hukum ,dimana para koruptor hanya dihukum rendah tidak sebanding dengan perbuatannya.Sementara pada kasus yang lain jika rakyat kecil yang salah maka akan dihukum berat,seolah- olah hukum hanya berlaku pada masyarakat kecil dan hukum seakan tumpul jika berhadapan dengan para pejabat.Contoh kasus Rasminah dimana ia dituduh mencuri piring majikannya yang dihukum penjara 4 bulan 10 hari, contoh kasus yang lain adalah kasus nenek Minah dimana ia dituduh mencuri 3 buah kakao di Banyumas yang mengakibatkan ia dihukum 1 bulan 15 hari.Tentu ini sangat bertolak belakang dengan kasus para  koruptor dimana hanya dihukum rendah meskipun telah mengambil uang negara milyaran rupiah.Dalam bidang sosial dan ekonomi hal yang dapat menjadi ancaman terhadap Pancasila adalah masalah kesenjangan ekonomi, dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin susah. Kesenjangan ekonomi juga terjadi antara pusat dan daerah.Dalam dunia pendidikan juga terjadi ketimpangan antara pulau Jawa dan luar Jawa meskipun anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari APBN.

KESIMPULAN

Dari pembahasan berbagai ancaman, tantangan, hambatan, gangguan terhadap Pancasila diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di era Reformasi ini kita harus membekali diri dengan moral yang kuat sehingga kita tidak  terbawa arus kedalam jurang degradasi moral.Kita harus dapat memilih dan memilah setiap kebudayaan asing sehingga kita tidak akan kehilangan jati diri sebagai bangsa yang bermoral dan berbudaya.



Sumber referensi:
http:// id.shvoong.com/social sciences/education/2113278-pentingnya-ideologi-bagi-suatu negara/#ixzz1eKnMvrZr.
http://id.wikipedia.org.